Aparat Reskrim Polresta Medan bekerjasama dengan Polres Temanggung, Jawa Timur menangkap dua pemain Madina Medan Jaya dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap wasit Moch Masrukin di Stadion Bhumi Phala Temanggung dalam penyergapan di Bandara Polonia Medan, Kamis (4/11) sore.
Tersangka A dan RS untuk sementara diboyong ke Polresta Medan sebelum diterbangkan ke Polres Temanggung, Jawa Timur. Sedangkan tiga lagi pelakunya masih dalam pencarian.
Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Zulkarnaen kepada wartawan mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap wasit sepakbola itu terjadi di Stadion Bhumi Phala Temanggung, Minggu 31 Oktober 2010. Sore itu sedang berlangsung pertandingan sepakbola kompetisi divisi I PSSI antara Medina Medan Jaya dengan Persip Pekalongan dipimpin wasit Moch Masrukin.
Pada menit 41 terjadi pelanggaran yang dilakukan pemain Madina, selanjutnya wasit Moch Masrukin yang memimpin pertandingan itu memberikan hukuman berupa kartu kuning. “Saat akan dikeluarkan kartu kuning, tiba-tiba pemain dan official Madina Medan Jaya melakukan penganiayaan terhadap wasit,” jelas Fadillah.
Mereka yang melakukan penganiayaan itu AH, A, RSL, RS dan D. Akibat penganiayaan itu wasit mengalami patah tulang rusuk 2 dan lecet-lecet. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Temanggung yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari korban, PSSI dan panitia penyelenggara.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi memburu pemain dan official Madina Medan Jaya ke Medan. Begitu dua pemain Madina Medan Jaya turun dari pesawat langsung ditangkap.
“Penanganan kasus ini di Polres Temanggung karena tersangka nanti mau diboyong ke sana. Sedangkan Polresta Medan hanya membantu penangkapannya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fadillah Zulkarnaen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar